Download Artikel Ini Khusus Anak Mayone Gratiss
1. Pertemuan Soekarno-Van Mook
Pertemuan antara wakil-wakil Belanda dengan para pemimpin Indonesia
diprakarsai oleh Pang lima AFNEI Letnan Jenderal Sir Philip Christison
pada tanggal 25 Oktober 1945. Dalam pertemuan tersebut pihak Indonesia
diwakili oleh Soekarno, Mohammad Hatta, Ahmad Sobardjo, dan H. Agus
Salim, sedangkan pihak Belanda diwakili Van Mook dan Van Der Plas.
Pertemuan ini merupakan pertemuan untuk menjajagi kesepakatan kedua
belah pihak yang berselisih. Presiden Soekamo mengemukakan kesediaan
Pemerintah Republik Indonesia untuk berunding atas dasar pengakuan hak
rakyat Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Sedangkan Van Mook
mengemukakan pandangannya mengenai masalah Indonesia di masa depan bahwa
Belanda ingin menjalankan untuk Indonesia menjadi negara persemakmuran
berbentuk federal yang memiliki pemerintah sendiri di lingkungan
kerajaan Belanda. Yang terpenting menurut Van Mook bahwa pemerintah
Belanda akan memasukkan Indonesia menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Tindakan Van Mook tersebut disalahkan oleh Pemerintah
Belanda terutama oleh Parlemen, bahkan Van Mook akan dipecat dari
jabatan wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Indonesia).
2. Pertemuan Sjahrir-Van Mook
Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 17 November 1945 bertempat di
Markas Besar Tentara Inggris di Jakarta ( Jalan Imam Bonjol No.1). Dalam
pertemuan ini pihak Sekutu diwakili oleh Letnan Jenderal Christison,
pihak Belanda oleh Dr. H.J. Van Mook, sedangkan delegasi Republik
Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Sebagai
pemrakarsa pertemuan ini, Christison bermaksud mempertemukan pihak
Indonesia dan Belanda di samping menjelaskan maksud kedatangan tentara
Sekutu, akan tetapi pertemuan ini tidak membawa hasil.
3. Perundingan Sjahrir - Van Mook
Pertemuan-pertemuan yang diprakarsai oleh Letnan Jenderal Christison
selalu mengalami kegagalan. Akan tetapi pemerintah Inggris terus
berupaya mempertemukan Indonesia dengan Belanda bahkan ditingkatkan
menjadi perundingan. Untuk mempertemukan kembali pihak Indonesia dengan
pihak Belanda, pemerintah Inggris mengirimkan seorang diplomat ke
Indonesia yakni Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah. Pada tanggal
10 Februari 1946 perundingan Indonesia-Belanda dimulai. Pada waktu itu
Van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda antara lain
sebagai berikut.
(1) Indonesia akan dijadikan negara Commonwealth berbentuk federasi yang
memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan kerajaan Belanda.
(2) Urusan dalam negeri dijalankan Indonesia sedangkan urusan luar negeri oleh pemerintah Belanda.
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 1946 Sjahrir menyampaikan usul balasan yang berisi antara lain sebagai berikut.
(1) Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda.
(2) Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan pada masa tertentu dan
urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi
yang terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.
Usul dari pihak Indonesia di atas tidak diterima oleh pihak Belanda dan
selanjutnya Van Mook secara pribadi mengusulkan untuk mengakui Republik
Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerja sama dalam rangka
pembentukan negara federal dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Pada
tanggal 27 Maret 1946 Sutan Sjahrir mengajukan usul baru kepada Van Mook
antara lain sebagai berikut.
(1) Supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto Rl atas Jawa dan Sumatera.
(2. Supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
(3) RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, Curacao, menjadi peserta dalam ikatan negara Belanda.
4. Perundingan di Hooge Veluwe
Perundingan ini dilaksanakan pada tanggal 14 - 25 April 1946 di Hooge
Veluwe (Negeri Belanda), yang merupakan kelanjutan dari
pembicaraan-pembicaraan yang telah disepakati Sjahrir dan Van Mook. Para
delegasi dalam perundingan ini adalah:
(1) Mr. Suwandi, dr. Sudarsono, dan Mr. A.K. Pringgodigdo yang mewakili pihak pemerintah RI;
(2) Dr. Van Mook, Prof. Logemann, Dr. Idenburgh, Dr. Van Royen, Prof.
Van Asbeck, Sultan Hamid II, dan Surio Santosa yang mewakili Belanda,
dan
(3) Sir Archibald Clark Kerr mewakili Sekutu sebagai penengah.
Perundingan yang berlangsung di Hooge Veluwe ini tidak membawa hasil
sebab Belanda menolak konsep hasil pertemuan Sjahrir-Van Mook-Clark Kerr
di Jakarta. Pihak Belanda tidak bersedia memberikan pengakuan de facto
kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatra tetapi hanya Jawa dan Madura serta
dikurangi daerah-daerah yang diduduki oleh Pasukan Sekutu. Dengan
demikian untuk sementara waktu hubungan Indonesia-Belanda terputus, akan
tetapi Van Mook masih berupaya mengajukan usul bagi pemerintahannya
kepada pihak RI.
5. Perundingan Linggajati
Walaupun Perundingan Hooge Veluwe mengalami kegagalan akan tetapi dalam
prinsipnya bentuk-bentuk kompromi antara Indonesia dan Belanda sudah
diterima dan dunia memandang bahwa bentuk-bentuk tersebut sudah pantas.
Oleh karena itu pemerintah Inggris masih memiliki perhatian besar
terhadap penyelesaian pertikaian Indonesia-Belanda dengan mengirim Lord
Killearn sebagai pengganti Prof Schermerhorn. Pada tanggal 7 Oktober
1946 Lord Killearn berhasil mempertemukan wakil-wakil pemerintah
Indonesia dan Belanda ke meja perundingan yang berlangsung di rumah
kediaman Konsul Jenderal Inggris di Jakarta. Dalam perundingan ini
masalah gencatan senjata yang tidak mencapai kesepakatan akhirnya
dibahas lebih lanjut oleh panitia yang dipimpin oleh Lord Killearn.
Hasil kesepakatan di bidang militer sebagai berikut:
(l). Gencatan senjata diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu
itu dan atas dasar kekuatan militer Sekutu serta Indonesia.
(2). Dibentuk sebuah Komisi bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan gencatan senjata.
Dalam mencapai kesepakatan di bidang politik antara Indonesia dengan
Belanda diadakanlah Perundingan Linggajati. Perundingan ini diadakan
sejak tanggal 10 November 1946 di Linggajati, sebelah selatan Cirebon.
Delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Scermerhorn, dengan anggotanya Max
Van Poll, F. de Baer dan H.J. Van Mook. Delegasi Indonesia dipimpin oleh
Perdana Menteri Sjahrir, dengan anggotaanggotanya Mr. Moh. Roem, Mr.
Amir Sjarifoeddin, Mr. Soesanto Tirtoprodjo, Dr. A.K. Gani, dan Mr. Ali
Boediardjo. Sedangkan sebagai penengahnya adalah Lord Killearn,
komisaris istimewa Inggris untuk Asia Tenggara. Hasil Perundingan
Linggajati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk
(sekarang Istana Merdeka) Jakarta, yang isinya adalah sebagai berikut.
(1) Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah
kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda harus sudah
meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
(2) Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk
Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang
salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
(3) Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Meskipun isi perundingan Linggajati masih terdapat perbedaan penafsiran
antara Indonesia dengan Belanda, akan tetapi kedudukan Republik
Indonesia di mata Internasional kuat karena Inggris dan Amerika
memberikan pengakuan secara de facto.
6. Perundingan Renville
Perbedaan penafsiran mengenai isi Perundingan Linggajati semakin
memuncak dan akhirnya Belanda melakukan Agresi Militer pertama terhadap
Indonesia pada tanggal 21 Juli 1947. Atas prakasa Komisi Tiga Negara
(KTN), maka berhasil dipertemukan antara pihak Indonesia dengan Belanda
dalam sebuah perundingan. Perundingan ini dilakukan di atas kapal
pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat “USS Renville” yang
sedang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Perundingan Renville ini dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di mana
pihak Indonesia mengirimkan delegasi yang dipimpin oleh Mr. Amir
Syarifuddin, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir
Widjojoatmodjo, seorang Indonesia yang memihak Belanda. Hasil
perundingan Renville baru ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948
yang intinya sebagai berikut.
(1) Pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda
sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui
Negara Indonesia Serikat (NIS).
(2) Akan diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah berbagai
penduduk di daerah-daerah Jawa, Madura, dan Sumatera menginginkan
daerahnya bergabung dengan RI atau negara bagian lain dari Negara
Indonesia Serikat.
(3) Tiap negara (bagian) berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan NIS atau dengan Nederland.
Akibat dari perundingan Renville ini wilayah Republik Indonesia yang
meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera menjadi lebih sempit lagi. Akan
tetapi, RI bersedia menandatangani perjanjian ini karena beberapa alasan
di antaranya adalah karena persediaan amunisi perang semakin menipis
sehingga kalau menolak berarti belanda akan menyerang lebih hebat. Di
samping itu juga tidak adanya jaminan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat
menolong serta RI yakin bahwa pemungutan suara akan dimenangkan pihak
Indonesia.
7. Persetujuan Roem-Royen
Ketika Dr. Beel menjabat sebagai Wakil Tinggi Mahkota Belanda di
Indonesia, ia mempunyai pandangan yang berbeda dengan Van Mook tentang
Indonesia. Ia berpendirian bahwa di Indonesia harus dilaksanakan
pemulihan kekuasaan pemerintah kolonial dengan tindakan militer. Oleh
karena itu pada tanggal 18 Desember 1948 Dr. Beel mengumumkan tidak
terikat dengan Perundingan Renville dan dilanjutkan tindakan agresi
militernya yang kedua pada tanggal 19 Desember 1948 pada pukul 06.00
pagi dengan menyerang ibu kota Rl yang berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan peristiwa ini Komisi Tiga Negara (KTN) diubah namanya menjadi
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nations
Commission for Indonesian atau UNCI). Komisi ini bertugas membantu
melancarkan perundingan-perundingan antara Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 7 Mei 1949 Mr. Moh. Roem selaku ketua delegasi Indonesia
dan Dr. Van Royen selaku ketua delegasi Belanda yang masing-masing
membuat pernyataan sebagai berikut.
1). Pernyataan Mr. Moh Roem.
a. Mengeluarkan perintah kepada “Pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.
b. Bekerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
c. Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud
untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh-sungguh dan
lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
2). Pernyataan Dr. Van Royen
a. Menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik.
c. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang berada di
daerah-daerah yang dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan
tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik
d. Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
e. Berusaha dengan sungguh-sungguh agar Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
8. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Salah satu pernyataan Roem-Royen adalah segera diadakan Konferensi Meja
Bundar (KMB). Sebelum dilaksanakan KMB diadakanlah Konferensi Inter -
Indonesia antara wakil-wakil Republik Indonesia dengan BFO (Bijjenkomst
voor Federaal Overleg) atau Pertemuan Permusyawarahan Federal.
Konferensi ini berlangsung dua kali yakni tanggal 19 - 22 Juli 1949 di
Yogyakarta dan pada tanggal 31 Juli - 2 Agustus 1949 di Jakarta. Salah
satu keputusan penting dalam konferensi ini ialah bahwa BFO menyokong
tuntutan Republik Indonesia
atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatanikatan politik ataupun ekonomi.
Pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 diadakanlah Konferensi
Meja Bundar di Den Haag (Belanda). Sebagai ketua KMB adalah Perdana
Menteri Belanda, Willem Drees. Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh.
Hatta, BFO di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak, dan
delegasi Be1anda dipimpin Van Maarseveen sedangkan dari UNCI sebagai
mediator dipimpin oleh Chritchley.
Pada tanggal 2 November 1949 berhasil ditandatangani persetujuan KMB. Isi dari persetujuan KMB adalah sebagai berikut.
1. Belanda mengakui kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pada akhir bulan Desember 1949.
2. Mengenai Irian Barat penyelesaiannya ditunda satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.
3. Antara RIS dan kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia - Belanda yang akan diketuai Ratu Belanda.
4. Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda.
5. Pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai intinya.
Dari hasil KMB itu dinyatakan bahwa pada akhir bulan Desember 1949
Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda. Oleh karena itu pada
tanggal 27 Desember 1949 diadakanlah penandatanganan pengakuan
kedaulatan di negeri Belanda. Pihak Belanda ditandatangani oleh Ratu
Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan Mr.
AM . J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh.
Hatta. Pada waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan
Wakil Tertinggi Mahkota AH.J. Lovink menandatangani naskah pengakuan
kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda ini maka
Indonesia berubah bentuk negaranya berubah menjadi negara serikat yakni
Republik Indonesia Serikat (RIS).